Dasar Hukum PPID

Desa Jaya Sakti

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

  8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

⚖️ Dasar hukum tersebut menjadi pijakan resmi bagi PPID Desa Jaya Sakti dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image